Tugas dan fungsi waka Humas adalah membantu kepala sekolah dalam pelaksanaan tugas hubungan masyarakat meliputi menyusun dan melaksanakan rencana kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas khususnya di bidang hubungan kerjasama dengan Komite, tokoh ulama, Pemerintah, instansi, Orang tua peserta didik, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas.